Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Bisnis Indonesia, 12 September 2007

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Pertanyaan :
Menyambung pertanyaan dalam rubrik kami sebelumnya, terdapat beberapa pertanyaan dari para pembaca yang dikirimkan kepada kami mengenai PVT. Sebagian besar dari pertanyaan yang disampaikan adalah apakah Perlindungan Varietas Tanaman atau ”PVT” itu dan bagaimanakah cara untuk mendapatkan perlindungan PVT.

Jawaban :
Perlindungan Varietas Tanaman atau yang lebih dikenal dengan sebutan PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Dimana PVT ini sepenuhnya dilindungi dan diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (”UU PVT”).

Mungkin istilah pemulia dan pemuliaan tanaman ini agak membingungkan bagi para pembaca, namun berdasarkan Pasal 1 UU PVT dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. Dan yang dimaksud dengan Pemulia tanaman adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman atau lebih dikenal dengan istilah pemulia.

Permohonan hak PVT ini diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri dan harus memuat mengenai beberapa hal diantaranya : tanggal, bulan, tahun surat permohonan, nama dan alamat lengap pemohon, nama varietas, deskripsi varietas dan sebagainya (vide Pasal 11 UU PVT) serta harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain mengenai permohonan hak PVT khusus tetapi tidak terbatas UU PVT, Peraturan Pemerintah serta ketentuan-ketentuan lain dibawahnya.

Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas yang dapat diajukan oleh Pemulia, orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia, ahli waris atau konsultan PVT. Namun apabila permohonan tersebut diajukan oleh pemulia yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui Konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa (vide Pasal 12 UU PVT).

Perlindungan Varietas Tanaman ini diberikan untuk jangka waktu:

  • 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim;
  • 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.

Perlindungan ini dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT dan sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.

Jadi dalam hal ini, bagi para pembaca yang telah mengembangkan suatu varietas baru dari tanaman yang unik, seragam, stabil dan memiliki nama (vide Pasal 2 UU PVT), HKI juga dapat memberikan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) terhadap penemuan tersebut dan tentunya adalah lebih baik apabila permohonan tersebut diajukan melalui Konsultan PVT terdaftar.