Pewarisan Desain Industri

Bisnis Indonesia, 15 Agustus 2007 Hal. B7

“Pewarisan Desain Industri”

Pertanyaan :

Pak Rudi yang baik, saya telah beberapa kali membaca rubrik konsultasi Bapak dan dalam salahsatu rubrik tersebut telah dibahas mengenai pewarisan atas Merek namun Bapak belum pernah membahas mengenai pewarisan desain industri. Kebetulan Ibu saya adalah pengrajin tanah liat yang beberapa hasil karyanya telah didaftarkan dalam Desain Industri di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Jakarta. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah Desain Industri juga dapat diwariskan, jika iya apakah ada hal-hal yang perlu saya lakukan dan bagaimana caranya? Terima kasih.

Soesilo – Surakarta

Jawaban :

Pak Soesilo di Surakarta, sebelum menjawab pertanyaan Bapak, terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih karena Bapak telah menjadi salah satu pembaca setia rubrik kami ini.

Berdasarkan rubrik konsultasi yang telah kami tampilkan beberapa waktu yang lalu memang memuat tentang pewarisan dari Merek dan menjawab pertanyaan Bapak, Desain Industri juga dapat diwariskan. Dimana berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (”UU Desain”), dikatakan bahwa :

Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan;
pewarisan;
hibah;
wasiat;
perjanjian tertulis; atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jadi secara Undang-undang, pewarisan Desain Industri dimungkinkan namun tentunya dengan tetap memenuhi segala ketentuan sesuai UU Desain, diantaranya:
Pengalihan Hak Desain Industri dengan dokumen tentang pengalihan hak (vide Pasal 31 ayat 2 UU Desain).
Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini (vide Pasal 31 ayat 3 UU Desain).
Diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri (vide Pasal 31 ayat 5 UU Desain).

Pengalihan Hak Desain Industri wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri karena Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga (vide Pasal 31 ayat 4 UU Desain).

Jadi yang perlu Bapak lakukan adalah melakukan pencatatan dokumen pengalihan hak Desain Industri dari Ibu Bapak kepada Bapak berupa Surat Pengalihan Hak di Direktorat Jenderal HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Desain. Dan untuk selanjutnya Direktorat Jenderal HKI akan mengumumkan Desain Industri tersebut dalam Berita Resmi Desain Industri sehingga pengalihan Desain Industri Bapak dapat digunakan karena telah berakibat hukum bagi pihak ketiga.

Untuk lebih jelasnya Bapak dapat menghubungi salahsatu Konsultan HKI terdaftar untuk mengurus pengalihan Desain Industri ini dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.