Pertanyaan Kaca Hias

Pertanyaan Kaca Hias

Bisnis Indonesia, 5 April 2006 Hal. B 11

Pertanyaan :

Bapak Rudi, kami memiliki usaha kaca hias yang banyak dipakai untuk furniture maupun sebagai hiasan kaca dalam ruangan. Sejak tahun lalu kami telah melakukan ekspor ke China dan Eropa. Pembeli kami sangat menyukai desain dan kualitas potongan kaca kami, karena kami pun memberikan pelayanan job order berdasarkan desain potongan dari mereka. Kami tertarik dengan kolom konsultasi HKI yang diasuh oleh Bapak. Pertanyaan kami adalah dari sisi HKI, bagaimana perlindungan yang bisa diberikan kepada kami. (Erina Jaumil – Jakarta)

Jawaban:

Dari sekilas penjelasan Ibu kami menyimpulkan bahwa dalam hal ini perlindungan HKI yang timbul baik di dalam maupun di luar negeri atas produk kaca hias seperti yang telah diproduksi oleh Ibu, diantaranya dapat mencakup merek dan desain industri. Di Indonesia, Merek diatur di dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2001 dan Desain Industri diatur di dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2000. Untuk dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur untuk memperoleh perlindungan HKI yang melekat atas produk kaca hias baik di Indonesia maupun di luar negeri dimana produk-produk tersebut telah dan/atau akan diperdagangkan, Ibu dapat menghubungi salah satu Konsultan HKI yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI.