Bisnis Indonesia, 4 April 2008 Hal. F11
“ HAK MORAL DALAM DESAIN INDUSTRI”
Pertanyaan :
Salam Sejahtera, Pak Rudi. Beberapa waktu yang lalu saya membaca sebuah artikel dalam suatu Harian Surat Kabar yang mengupas tentang perlindungan Desain Industri di Indonesia dan dalam artikel tersebut saya menemukan pengulangan penggunaan istilah ”hak moral”. Apakah yang dimaksud dengan ”hak moral” tersebut dan sejauh manakah pembatasan dan perlindungan ”hak moral” tersebut ? Terima Kasih.
Christopher – Jakarta
Jawaban :
Bapak Christopher di Jakarta, terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami dan kami sangat menghargai ketertarikan Bapak mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Hal ini terbukti dengan rasa ingin tahu Bapak untuk mengenal Hak Kekayaan Intelektual secara mendalam, khususnya mengenai Desain Industri.
Mengenai istilah ”hak moral” yang digunakan dalam Artikel Desain Industri yang Bapak baca tersebut, sesungguhnya ”hak moral”merupakan suatu istilah yang lazim digunakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, baik dalam perlindungan Hak Cipta, Paten maupun Desain Industri itu sendiri.
Dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (”UU Desain”), yang dimaksud dengan ”hak moral (moral right)” adalah pencantuman nama Pendesain dalam Daftar Umum Desain Industri yang merupakan sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Industri yang memuat keterangan nama pemegang hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan) dan Berita Resmi Desain Industri yang merupakan sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh undang-undang ini.
Dalam UU Desain diatur ketentuan bahwa yang dimaksud dengan Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri (vide Pasal 1 UU Desain), dengan pembatasan :
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas (vide Pasal 7 ayat 1 UU Desain);
Jika suatu Desain Industri dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang berlaku dalam hubungan dinas, misalnya dari instansi pemerintah, Hak Desain Industri tetap dipegang oleh instansi pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Namun ketentuan ini ini tidak mengurangi hak Pendesain untuk mengklaim haknya apabila Desain Industri digunakan untuk hal-hal di luar hubungan kedinasan tersebut (vide Pasal 7 ayat 2 jo Penjelasan Pasal 7 ayat 2 UU Desain);
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan pemegang Hak Desain Industri, kecuali diperjanjikan lain antara kedua belah pihak (vide Pasal 7 ayat 3 UU Desain);
Jika pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain (vide Pasal 6 ayat 2 UU Desain).
Jadi istilah “hak moral (moral right)” merupakan suatu bentuk penghargaan kepada Pendesain untuk dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain industri, dan Berita Resmi Desain Industri atas suatu pendaftaran Desain Industri (vide Pasal 8 UU Desain).