Bisnis Indonesia, 14 Juni 2006 Hal. B 11
PERMOHONAN PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN DESAIN INDUSTRI
Pertanyaan :
Perusahaan kami memproduksi peralatan rumah tangga sejak tahun 1999, produk yang kami hasilkan salah satunya berupa panci, belum lama ini kami menemukan desain khusus untuk bagian bawah dan tutup atas panci yang belum ada di pasaran, yang ingin saya tanyakan adalah, apakah dalam sebuah permohonan desain industri dapat diajukan lebih dari satu desain yaitu bagian bawah dan tutup panci atau harus didaftarkan satu persatu? Apabila terdapat kekurangan persyaratan dalam suatu permohonan desain industri, apakah desain industri tersebut akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“DirJen HKI”)? Dengan telah terdaftarnya suatu Desain Indutri di DirJen HKI, apakah Desain tersebut masih dapat dibatalkan oleh DirJen HKI? (Della–Surabaya)
Jawaban :
Ibu Della, dalam suatu permohonan desain industri dapat diajukan lebih dari satu desain, dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama (Pasal 13 huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain”)). Dikarenakan desain yang ibu ajukan merupakan satu kesatuan, yaitu bagian bawah panci dan tutup atas panci yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk, jadi desain-desain tersebut dapat diajukan dalam satu permohonan.
Apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan dan kelengkapan permohonan, DirJen HKI akan memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan pemohon (Pasal 19 UU Desain), maka sepanjang Ibu dapat melengkapi segala persyaratan yang diminta dalam jangka waktu tersebut di atas, permohonan Ibu akan tetap diproses oleh DirJen HKI.
Berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 38 UU Desain, suatu Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
· Berdasarkan permintaan pemegang hak; Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh DirJen HKI atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan.
· Berdasarkan gugatan (putusan pengadilan);
Gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan yaitu syarat kebaruan dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 atau Pasal 4 UU Desain kepada Pengadilan Niaga dan Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada DirJen HKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.
Sedangkan akibat hukumnya, pembatalan pendaftaran desain industri tersebut menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut (Pasal 43 UU Desain).