Pembatalan Desain Industri

Pembatalan Desain Industr

Bisnis Indonesia, 19 April 2006 Hal. B 11

Pertanyaan:
Saya adalah seorang pengusaha keramik yang cukup terkenal, salah satu hasil industri saya telah saya daftarkan dalam desain industri pada bulan Maret 2004.

Namun ternyata hasil industri saya itu tidak laku di pasaran, maka untuk menghindari penurunan penjualan pada hasil industri saya yang lain (satu Merek), saya hendak membatalkan desain industri saya tersebut. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah desain industri yang telah saya daftarkan itu dapat dibatalkan? Apakah lisensi yang
telah diberikan kepada pihak lain juga turut batal? Lalu apakah akibat hukum dari pembatalan desain industri saya ini? (Hendra Kastawi, Jakarta)

Jawaban:
Berdasarkan Pasal 37 dan 38 UU No. 31/2000 tentang Desain Industri
(“UUDI”), Desain Industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu: berdasarkan permintaan pemegang hak desain industri dan berdasarkan gugatan (putusan pengadilan).
Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan oleh DirJen HKI atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum desain industri dan dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat
dilakukan (vide Pasal 37 UUDI).

Selain itu desain industri yang telah terdaftar juga dapat dibatalkan berdasarkan gugatan pengadilan (putusan pengadilan) (vide Pasal 38 UUDI). Gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan desain industri tersebut tidak baru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan. (vide
Pasal 2 dan Pasal 4 UUDI). Pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut (vide Pasal 43 UUDI).