Bisnis Indonesia, 23 Mei 2007 Hal. B 7
Penerima Lisensi Paten
Pertanyaan:
Saya adalah seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan perijinan dan masalah-masalah seputar hukum. Saat ini saya tengah menghadapi suatu permasalahan. Perusahaan X melisensikan kepada perusahaan saya untuk membuat kotak plastik, dengan menggunakan sebuah proses yang oleh Perusahaan X tersebut telah dipatenkan. Perusahaan Y (Kompetitor/Pesaing) dari perusahaan saya tiba-tiba membuat produk yang sama. Perusahaan saya dan Perusahaan Y tidak memiliki hubungan kontraktual. Yang menjadi pertanyaan dapatkah perusahaan saya menuntut Perusahaan Y tersebut? Padahal perusahaan saya adalah pemegang lisensi dari teknologi yang dipatenkan, tetapi bukan pemilik paten.
Menurut saya, Perusahaan X sebenarnya bisa mencegah Perusahaan Y untuk produk yang melanggar HaKI karena Perusahaan X yang memiliki paten, tetapi mungkin karena masalah waktu atau yang lainnya Perusahaan X tersebut enggan untuk menindak Perusahaan Y, akan tetapi perusahaan saya masih tetap diminta untuk membayar royalti oleh Perusahaan X. Untuk itu saya mohon saran dari Bapak karena dalam hal ini perusahaan saya yang dirugikan. Terima kasih atas bantuannya.
Rizal S – Jakarta
Jawaban :
Bapak Rizal, kami turut prihatin atas perbuatan perusahaan Y terhadap perusahaan Bapak yang telah menimbulkan kerugian terhadap perusahaan Bapak.
Pendapat Bapak sangatlah tepat jika Perusahaan X selaku pemegang Paten seharusnya melakukan suatu tindakan pencegahan atau tindakan lain yang melarang Perusahaan Y untuk memproduksi kotak plastik yang sejenis dengan produk yang dilisensikan oleh Perusahaan X kepada Perusahaan Bapak. Dimana berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UU Paten”), Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain tanpa persetujuannya:
- Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dan berdasarkan Pasal 1 ayat (13) UU Paten yang dimaksud dengan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada Pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Oleh karenanya apabila Perusahaan X sebagai pemilik Paten tidak melaksanakan haknya, maka secara logika hukum, Lisensi yang anda terima berkurang nilai ekonomisnya.
Selain ketentuan tersebut di atas, berdasarkan Pasal 118 UU Paten masih dimungkinkan bagi Perusahaan Bapak selaku Penerima Lisensi untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa berhak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Paten yang tentunya dengan pembuktian yang cukup bahwa produk atau proses tersebut dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten. Namun secara logika hukum, hal tersebut dimungkinkan selama diperjanjikan dalam Perjanjian Lisensi antara Perusahaan Bapak dengan Perusahaan X.
Mengenai proses dan tahapan yang harus dipersiapkan untuk mengajukan gugatan tersebut, Bapak dapat menghubungi salahsatu Konsultan HKI terdaftar untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.