Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Bisnis Indonesia, 18 Juli 2007 Hal. B 7

“Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu”

Pertanyaan :

Pak Rudi, ayah saya adalah ahli kimia yang juga gemar melakukan percobaan dengan menggunakan elemen-elemen elektronik. Belum lama ini beliau menemukan suatu penemuan yang cukup berguna karena penemuan tersebut dapat menghasilkan fungsi elektronik yang sudah mulai dikembangkan menjadi alat rumah tangga yang sangat berguna dan dijual di pasaran.

Sebagai salah seorang ahli hukum, saya menyadari betapa pentingnya perlindungan hukum atas hasil temuan ayah saya tersebut namun sampai dengan saat ini saya belum paham mengenai perlindungan apa yang harus diberikan atas penemuan beliau dan apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut.

Gamma Mulyono – Jakarta

Jawaban:

Pak Gamma di Jakarta, sangat jarang sekali kami temui orang yang ahli seperti ayah Bapak dan sangatlah tepat jika Bapak hendak mencari perlindungan hukum atas penemuan beliau.

Untuk memastikan jenis perlindungan HKI atas hasil temuan ayah Bapak, kami perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas hasil temuan tersebut karena sebagai salah satu Konsultan HKI terdaftar, kami harus menjalankan prinsip duty of care dan duty of dilligence

Namun berdasarkan informasi singkat yang Bapak berikan kepada kami, dapat kami simpulkan bahwa perlindungan yang tepat atas penemuan ayah Bapak adalah perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (”DTLST”), dimana yang dimaksud dengan DTLST adalah Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi dan dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik, dimana peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu (vide Pasal 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (”UU DTLST”)).

Perlindungan hukum DTLST menganut asas orisinalitas dimana suatu DTLST dianggap orisinal apabila merupakan hasil upaya intelektual Pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para Pendesain. Dan Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikankepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi (dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkan) secara komersial di manapun, atau sejak tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif diterima oleh DirJen HKI untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun (vide Pasal 4 UU DTLST).

Jadi apabila Bapak menghendaki adanya perlindungan hukum atas desain tersebut atau Bapak hendak memiliki hak DTLST dimana negara Republik Indonesia memberikan hak eksklusif kepada ayah Bapak selaku pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut, maka ayah Bapak perlu mengajukan permohonan kepada DirJen HKI dengan melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan, diantaranya salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya, surat pernyataan dan bebarapa lampiran lainnya.

Untuk lebih jelasnya Bapak sebaiknya menghubungi salahsatu Konsultan HKI terdaftar agar Bapak dapat mengajukan permohonan tersebut dengan benar sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Semoga penjelasan kami cukup bermanfaat bagi Bapak dan ayah Bapak selaku penemu bisa mendapatkan perlindungan hukum yang layak atas hasil ciptaannya tersebut.Terima Kasih.