Bisnis Indonesia, 14 Maret 2007 Hal. B 7
SURAT PENGALIHAN HAK ATAS DESAIN INDUSTRI
Pertanyaan:
Salam Sejahtera Pak Rudi, sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih karena Rubrik Konsultasi HKI Bapak ini telah memotivasi saya untuk mendaftarkan Desain yang saya miliki karena setelah membaca Rubrik Konsultasi ini saya baru menyadari pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Sebulan yang lalu saya mencoba mendaftarkan sendiri Desain Industri atas Desain Cetakan atas nama Perusahaan saya, yaitu PT. X. Sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran Desain Industri ini, saya juga melampirkan Surat Pernyataan dari PT. X yang menyatakan bahwa Desain tersebut adalah benar desain PT. X dan bukan merupakan peniruan dari desain milik orang lain. Namun ternyata ketika saya melakukan pendaftaran tersebut, Surat Pernyataan saya itu tidak dapat diterima karena untuk pendaftaran Desain Industri harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Desain Industri. Sebenarnya apakah Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Desain Industri tersebut?
(Andri Yohanes – Jakarta)
Jawaban :
Pak Andri di Jakarta, terima kasih atas pertanyaan Bapak. Kami sangat bersyukur bahwasannya Rubrik Konsultasi ini bisa memberikan kontribusi yang baik kepada para penemu dan usahawan, karena memang salah satu tujuan dari Rubrik Konsultasi ini, selain untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari khalayak umum, juga dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan sosialisi di bidang HKI, serta membuka wawasan kita semua akan pentingnya perlindungan HKI dalam era globalisasi yang penuh dengan persaingan ini.
Menjawab pertanyaan Bapak mengenai Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Desain Industri (“Surat Pengalihan Hak“), Surat Pengalihan Hak merupakan suatu bukti yang diperlukan untuk mengajukan pendaftaran Desain Industri apabila pendaftaran tersebut dilakukan oleh bukan pendesain. Bukti ini diperlukan untuk menunjukkan bahwa Pemohon merupakan pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri. (vide Pasal 11 ayat 6 Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain“))
Selain itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan Desain Industri, DirJen HKI mengikuti aturan dari Locarno Agreement yang ditandatangi pada tanggal 8 Oktober 1968 dan telah dirubah pada tanggal 28 September 1979, meskipun Indonesia belum menjadi anggota perjanjian tersebut, namun Locarno Agreement ini telah digunakan sebagai rujukan utama untuk pemeriksaan (vide pasal 13 UU Desain). Atas dasar tersebut DirJen HKI mengharuskan adanya kelengkapan data, yaitu: Nama & Kewarganegaraan Pendesain yang terdapat dalam Kolom 72 Formulir Permohonan Pendaftaran Desain Industri, diisi dengan nama orang (bukan perusahaan) sebagai pendesain, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 Locarno Agreement.
Jadi dalam hal pendaftaran Desain Industri ini Bapak tidak dapat menggunakan nama PT.X sebagai pendesain, namun PT. X tetap dapat menjadi Pemohon Pendaftaran Desain Industri dengan terlebih dahulu mendapatkan Surat Pengalihan Hak dari Bapak atau orang lain selaku pendesain kepada PT. X.
Sebagai salah satu Konsultan HKI terdaftar, kami menyarankan agar Bapak melakukan pendaftaran Desain Industri tersebut melalui salah satu Konsultan HKI terdaftar, karena dengan demikian Bapak dapat mendiskusikan dan menerima opini dari Konsultan HKI terdaftar mengenai klausul dan persyaratan pendaftaran Desain Industri, agar kelak dikemudian hari tidak terjadi penolakan atas pendaftaran Desain Industri Bapak.