Invensi Dan Pendaftaran Paten

Bisnis Indonesia, 12 Desember 2007 Hal. B 7Bisnis Indonesia, 12 Desember 2007 Hal. B 7

Invensi Dan Pendaftaran Paten

Pertanyaan :
Pak Rudi, saya adalah seorang pengusaha elektronik yang telah menggeluti bidang usaha ini dalam waktu yang cukup lama. Beberapa waktu yang lalu salah seorang tenaga ahli yang bekerja di perusahaan saya menemukan suatu mesin facsimili yang baru dengan jenis kertas yang belum pernah ada di pasaran.

Dengan penemuan tersebut, saya berencana untuk mendaftarkan paten atas mesin facsimili dan kertasnya. Yang ingin saya tanyakan:Apakah paten tersebut dapat didaftarkan atas nama perusahaan saya ataukah harus atas nama tenaga ahli saya?Apakah atas penemuan tersebut harus didaftarkan 2(dua) paten, yaitu paten atas mesin facsimili dan paten kertas facsimili atau cukup 1 (satu) paten saja ?
Terima Kasih

Ny. Dhanistha – Jakarta

Jawaban :
Ibu Dhanistha di Jakarta, terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami. Menjawab pertanyaan Ibu, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (”UU Paten”) dinyatakan bahwa:

apabila Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan.

Dan berdasarkan Penjelasan Pasal 23 ayat (1) UU Paten :
yang dimaksud bukan Inventor adalah pihak lain yang menerima pengalihan Invensi dari Investor. Yang dimaksud dengan bukti yang cukup, misalnya dapat berupa pernyataan dari perusahaan bahwa Inventor adalah karyawannya atau pengalihan Invensi dari Inventor kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Atas dasar ketentuan UU Paten tersebut, pendaftaran paten atas mesin facsimili dan kertas facsimili tersebut dapat diajukan atas nama tenaga ahli Ibu maupun atas nama Perusahaan Ibu yang tentunya dengan dilengkapi bukti yang berupa Surat Pengalihan Invensi dari tenaga ahli ibu kepada perusahaan Ibu.

Mengenai apakah pendaftaran Paten tersebut harus didaftarkan dalam 2 (dua) pendaftaran atau 1 (satu), berdasarkan Pasal 21 UU Paten, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi dan dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 21 UU Paten tersebut bahwa, yang dimaksud dengan satu kesatuan Invensi adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat. Misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yang baru.

Dalam kasus tersebut jelas bahwa tinta tersebut merupakan satu kesatuan Invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga alat tulis dan tintanya tersebut dapat diajukan dalam satu Permohonan. Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk suatu Invensi atau satu kesatuan Invensi yang terdiri dari beberapa Invensi yang saling berkait.

Jadi penemuan baru tersebut cukup didaftarkan dalam 1 (satu) permohonan karena mesin facsimili merupakan satu kesatuan dengan kertas yang digunakan dalam mesin tersebut dan berdasarkan ketentuan UU Paten, beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan dapat didaftarkan dalam 1 (satu) permohonan pendaftaran Paten .