Bisnis Indonesia, 9 Mei 2007 Hal. B 7
BUKTI KEPEMILIKAN MEREK TAHUN 1968
Pertanyaan :
Pak Rudi di Jakarta, saya adalah pembaca setia rubrik Bapak. Setelah menunggu adanya pertanyaan yang agak mendekati dengan pengalaman saya, ternyata saya tidak juga mendapatkannya. Untuk itu saya mengirimkan pertanyaan ini kepada Bapak.
Ayah saya adalah seorang pengusaha Bakmie di Malang pada tahun 1967 dan beliau cukup terkenal dengan usahanya tersebut sampai akhirnya terhenti pada tahun 1973 karena beliau meninggal dunia. Seingat Ibu saya Ayah saya telah mendaftarkan merek Bakmie tersebut pada tahun 1968 dan beberapa bulan yang lalu ada seorang pengusaha makanan yang mengenal Bakmie Merek X buatan Ayah saya dan hendak melanjutkan usaha Bakmie tersebut dengan membayar sejumlah nilai, namun pengusaha tersebut juga menanyakan mengenai pendaftaran Merek atas Bakmie X tersebut.
Kami telah berusaha mencari Sertifikat Merek atas Merek Bakmie Ayah saya tersebut namun kami tidak menemukan adanya Sertifikat Merek hanya ada selembar Surat Permohonan Pendaftaran Merek yang telah dicap Kementrian Kehakiman-Kantor Milik Perindustrian dan tertulis didaftarkan pada tanggal 30 Agustus 1968. Apakah itu berarti Merek X tersebut telah didaftarkan oleh Ayah saya atau belum?
Maureen – Malang
Jawaban:
Ibu Maureen kami sangat berterima kasih atas kesetiaan Ibu kepada Rubrik kami ini.
Mengenai pendaftaran Merek X atas Bakmie Ayah Ibu, sepertinya Ayah Ibu telah melakukannya karena memang pada tahun 1968, pendaftaran Merek dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran sebanyak dua lembar kepada Kantor Milik Perindustrian.
Dan berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, apabila permohonan merek tersebut diterima untuk didaftarkan maka sehelai surat permohonan tersebut kemudian dikirim kembali kepada orang yang mengajukan surat permohonan itu, sedangkan sehelai surat permohonan lainnya disimpan di Kantor Milik Perindustrian. Jadi Surat Permohonan Pendaftaran Merek yang Ibu temukan tersebut merupakan bukti pendaftaran Merek Bakmie Ayah Ibu (Merek X), yang seharusnya terdaftar pada kelas 30.
Namun apabila Ibu tidak menemukan dokumen lainnya, ada kemungkinan pendaftaran Merek tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena perlindungan Merek berlaku untuk jangka waktu 10 tahun setelah tanggal pendaftaran merek, jadi Merek X tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 1978 dan sebelum masa perlindungan Merek tersebut berakhir, Ayah Ibu seharusnya telah melakukan perpanjangan.
Mengingat bahwa Ayah Ibu telah meninggal pada tahun 1973, maka kemungkinan besar merek tersebut belum diperpanjang karena seharusnya telah dilakukan tiga kali perpanjangan yaitu pada tahun 1978, tahun 1988 dan tahun 1998. Namun untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelusuran dokumen pendaftaran (“searching”) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apakah Merek X tersebut telah diperpanjang atau belum.
Untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan akurat, ada baiknya Ibu menghubungi salah satu Konsultan HKI terdaftar dengan melampirkan dokumen yang Ibu miliki, sehingga apabila ternyata Merek tersebut belum diperpanjang Ibu dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas Merek X tersebut atas nama Ibu.