Lisensi Wajib – Paten

Bisnis Indonesia, 13 Desember 2006 Hal. B 11Bisnis Indonesia, 13 Desember 2006 Hal. B 11

Lisensi Wajib – Paten

Pertanyaan:
Saya adalah seorang pengusaha percetakan yang telah melakukan pengembangan atas teknologi sebuah mesin cetak/printing. Ketika saya hendak mematenkan mesin tersebut di Direktorat Jenderal HKI (“DirJen HKI”), diketahui bahwa 1 (satu) dari 6 (enam) klaim yang hendak saya patenkan telah terdaftar atas nama Bapak “X” di Yogyakarta, padahal 1 (satu) klaim tersebut merupakan bagian terpenting dari mesin cetak saya dan saya tidak dapat melakukan perubahan atas klaim tersebut.

Setelah melakukan penelusuran dan pengecekan di pasaran, diketahui bahwa mesin milik Bapak “X” tersebut tidak pernah digunakan di Indonesia dan saya telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas hal tersebut. Menghadapi hal tersebut, dengan itikad baik saya berusaha mendatangi Bapak “X” untuk meminta persetujuan untuk menggunakan klaimnya, namun ternyata usaha saya ini sia-sia karena Bapak “X” tetap menolak untuk memberikan persetujuan.

Yang menjadi pertanyaan saya, apakah DirJen HKI tidak dapat memberikan jalan keluar bagi saya yang dengan inisiatif pribadi hendak mendaftarkan suatu Invensi namun hal tersebut mengalami hambatan hanya karena sebagian kecil dari Invensi yang hendak saya daftarkan telah terdaftar atas nama orang lain. Mohon tanggapan Bapak selaku salah satu Konsultan HKI yang terdaftar di DirJen HKI.

Haryanto P.W. – Purworejo

Jawaban :
Pak Haryanto P.W. di Purworejo, sangat disayangkan kalau permohonan atas Invensi Bapak akhirnya terhenti, karena berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UU Paten”), Bapak tetap bisa mendapatkan Lisensi berdasarkan Keputusan DirJen HKI atau dikenal dengan istilah Lisensi-Wajib, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam UU Paten.

Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Paten, Permohonan Lisensi – Wajib ini dapat diajukan setelah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten dan akan dikenakan biaya tambahan dan permohonan lisensi-wajib hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten (vide Pasal 75 ayat (2) UU Paten.

Dalam permohonan tersebut, Pemohon harus dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia, mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh; mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya dan telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil.

Apabila DirJen HKI berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat setelah dilakukannya Pemeriksaan dengan mendengarkan pendapat dari instansi dan pihak-pihak terkait, serta pemegang paten bersangkutan. (vide Pasal 76 UU Paten) maka Keputusan Pemberian Lisensi – Wajib dilakukan oleh DirJen HKI paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya permohonan Lisensi-Wajib yang bersangkutan. (vide Pasal 81 UU Paten).

Jadi Bapak masih memiliki peluang untuk mematenkan Invensi Bapak dengan mengajukan permohonan Lisensi-Wajib, karena DirJen HKI tetap memberikan jalan keluar atas permasalahan Bapak tanpa melanggar Paten milik Bapak “X“ tersebut. Untuk lebih jelasnya Bapak dapat menghubungi salah satu Konsultan HKI terdaftar agar Bapak mendapatkan solusi yang tepat untuk melanjutkan pendaftaran Paten atas Invensi Bapak.