Bisnis Indonesia, 31 Mei 2006 Hal. B11
PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI DI THAILAND
Pertanyaan:
Sebagai perusahaan besar di bidang spare part otomotif kami sangat mengerti akan pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual baik di Indonesia maupun Internasional, maka pada bulan Juli tahun 2005 kami telah mendaftarkan desain industri atas salah satu produk kami dan Sertifikat Desain Industri atas produk tersebut telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia pada bulan Januari 2006. Mengingat telah meluasnya pemasaran produk-produk kami di beberapa negara lain, untuk tahap awal, kami bermaksud untuk mendaftarkan desain industri tersebut di negara Thailand. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah hal itu dapat kami lakukan dan bagaimana caranya? (Stanley Bernadeth – Jakarta)
Jawaban:
Pada saat ini Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional, sehingga permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi antar negara. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan. Untuk itu, kesadaran Bapak akan pentingnya pendaftaran Desain Industri secara internasional sangatlah tepat.
Maksud Bapak Bernadeth untuk mengajukan permohonan pendaftaran desain industri di Thailand amatlah dimungkinkan. Namun demikian, sangatlah penting terlebih dahulu untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang berlaku agar suatu desain industri mendapat perlindungan hukum di Thailand. Sebagai syarat utama yang juga berlaku umum di berbagai negara, asas kebaruan suatu desain industri juga termasuk diberlakukan di negara ini, yaitu berdasarkan Section 57 of Patent Act B.E. 2522, as amended by Patent Act (No.2) B.E 2535 and Patent Act (No.3) B.E. 2542 (“UU Paten Thailand”).
Berdasarkan UU Paten Thailand di atas, permohonan desain industri dimaksud tidaklah dimungkinkan untuk dapat dikabulkan dikarenakan telah hilangnya unsur kebaruan, yaitu dengan telah terdaftarnya desain industri tersebut di Indonesia sebelum tanggal pengajuan permohonannya di Thailand atau desain industri yang akan diajukan permohonan pendaftarannya di Thailand adalah desain industri yang sama dengan yang telah terdaftar di Indonesia.
Namun apabila Bapak tetap berkeinginan untuk mengajukan permohonan pendaftaran desain industri tersebut, maka kami sarankan agar sebelum permohonan desain industri diajukan di Thailand, Bapak dapat melakukan sedikit perubahan atau modifikasi atas desain industri tersebut agar syarat kebaruannya terpenuhi.
Selanjutnya, agar dapat memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan maksud untuk mendaftarkan desain industri di Thailand, disarankan untuk dapat menghubungi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.