Mesin Pengupas Buah Kopi Merah

Bisnis Indonesia, 8 Maret 2006 Hal. B 11

Mesin Pengupas Buah Kopi Merah

Saya adalah petani kopi di daerah Papua yang baru saja menemukan mesin pengupas buah kopi merah, namun saya tidak tahu apakah mesin ini sudah didaftarkan patennya atau belum. Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya mohon dapat diterangkan mengenai langkah-langkah yang harus saya lakukan sebelum saya mengajukan permohonan paten ? (Jonas B, Jayapura)

Jawaban: Sebelum mengajukan suatu permohonan paten, Pak Jonas, selaku inventor, sebaiknya melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penelusuran (search) terhadap data paten yang ada di DirJen Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) guna memperoleh informasi tentang teknologi terdahulu yang berkaitan dalam bidang invensi yang sama (state of the art). Berdasarkan hasil search tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;
  2. Analisis guna mengetahui apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisis tersebut sebaiknya segera mendaftarkan permohonan paten yang akan diajukan kepada DJHKI, apabila invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu
  4. Konsultasi awal sebaiknya juga dapat dilakukan, sebelum melaksanakan langkah-langkah di atas dengan menghubungi salah satu Konsultan HKI yang terdaftar pada DJHKI