Bisnis Indonesia, 19 April 2006 Hal. B 11
Pertanyaan: Usaha restoran kami yang mengunggulkan masakan-masakan yang berasal dari resep keluarga yang telah kami warisi secara turun temurun cukup sukses. Namun tentunya resep masakan tersebut menjadi rahasia dagang yang hanya diketahui oleh keluarga kami dan perlu dilindungi. Pertanyaan kami apakah untuk perlindungan rahasia dagang harus diajukan kepada pemerintah? (Elly Hartati, Semarang)
Jawaban: Untuk mendapat perlindungan rahasia dagang tidak perlu diajukan pendaftaran, karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya (vide Pasal 1 UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang).
Yang dimaksud upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggungjawab atas kerahasiaan itu.